KUPANG, iNewsTTU.id-- Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mempolisikan Kasat Pol PP Kota Kupang ke Polda NTT, Selasa (25/07/2023) atas pengrusakan baliho di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada (17/07/2023).
Laporan ini disampaikan langsung oleh Ketua Cabang PKN kota Kupang Petrus Krispianus Matutina, bersama pengurus dan sejumlah kader partai.
"Tujuan partai PKN Kota Kupang lapor ke Polda NTT karena adanya pengrusakan, baliho dan lambang partai PKN yang dilakukan oleh oknum Kasat Pol PP Kota Kupang beserta anggotanya," ujar Petrus Krispianus Matutina saat diwawancarai di Polda NTT.
Petrus menerangkan laporan itu sangat penting dilakukan karena sudah merusak simbol Partai di dalam baliho itu, ada foto calon legislatif dan logo partai.
"Kelakuan Kasat Pol PP sangat kami sayangkan. Untuk itu, dalam laporannya kami adukan Kasat Pol PP beserta anggotanya," tuturnya.
Petrua menegaskan pengrusakan baliho itu sangat tidak bagus dilakukan oleh Kasat Pol PP sehingga dengan adanya laporan polisi, menjadi pelajaran agar kedepan dalam melakukan operasi tidak boleh sesuka hati merusak atribut partai.
"Karena mereka copot, banting ke tanah, dan sobek. Sedangkan baliho dari partai lain dicopot dengan baik lalu dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa pulang. Ini kan pengrusakan dan terkesan diskriminasi," tegasnya.
Petrus mengaku partai PKN selalu menghormati peraturan daerah yang ada tetapi bukan ditindaklanjuti dengan semena-mena oleh petugas Pol PP.
"Kedepannya kami butuh koordinasi dan kerjasamanya dengan pemerintah Kota Kupang untuk menegakan aturan secara baik dan merata," tandasnya.
Terkait dengan laporan dari pihak parpol, Kasat Pol PP Kota Kupang belum berhasil dikonfirmasi awak media.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait