Masyarakat Kabupaten TTU Nikmati Pelayanan Kesehatan Secara Gratis, Ini Persyaratannya

Isto Santos
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, Robert Tjeunfin (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Namun bagi masyarakat yang mau mendapatkan fasilitas kesehatan menggunakan KTP Kabupaten TTU di luar daerah wajib untuk mendapat rujukan dari puskesmas maupun Rumah Sakit tempat asal.

"Jadi kalau dia berobat keluar daerah tidak membawa rujukan, itu dianggap pasien mandiri atau pasien umum," katanya.

Dirinya menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi pengobatan gratis tersebut baik di tingkat pemerintah daerah hingga pemerintah desa.

"Kita sudah sosialisasi dan imbau kepada masyarakat, dan di Puskesmas sudah berjalan," jelas Robert.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network