Dia melanjutkan, Ketidak-mampuan mereka dalam menegakkan disiplin pegawai menjadi sangat serius karena menyerang jantung pertahanan anti-korupsi bangsa yaitu kapasitas dan sistem integritas pada Lembaga penegakan hukum.
Menurutnya, Mereka mestinya bukan saja dipandang berkhianat terhadap aturan-aturan dan norma-norma di kantor tetapi juga terhadap upaya serius dari bangsa Indonesia dalam pencegahan dan penindakan korupsi.
Dr. Wilfridus B. Elu, Dosen Magister Manajemen, Perbanas Institute, Jakarta. Foto: ist
"Momentum ini perlu dimanfaatkan untuk mendalami tentang jejaring pungli yang ada sehinga “bersih-bersih” yang sedang dilakukan oleh pimpinan KPK dapat memastikan semakin hadirnya sistem integritas dan anti-korupsi di Rutan KPK,"tegasnya.
Wilfridus Menegaskan, Penempatan posisi-posisi lowong karena pencopotan pejabat lama harus dipastikan mendukung penguatan sistem anti-korupsi.
Menurutnya, Bagaimana pun juga tindakan tegas dari pimpinan KPK telah mengaskan Kembali jatidiri KPK dan menjadi inspirasi bagi pimpinan-pimpinan di berbagai unit dan lembaga penegakan hukum.
"Memastikan bahwa penguatan sistem anti-korupsi perlu di perkuat terus melalui sumber daya manusia pencegahan korupsi sangat ditentukan oleh kepemimpinan yang terlihat nyata (visible leadership),"jelas Direktur INSEP (InstitutSistem Ekonomi Pancasila)
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait