Wilfridus Elu: Pungli di Rutan KPK tidak Cukup dengan Pencopotan Jabatan

Seth Besie
Wilfridus Elu: Pungli di Rutan KPK tidak Cukup dengan Pencopotan Jabatan,; Gedung KPK. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsTTU.id—Puluhan pegawai Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK telah dibebastugaskan alias dicopot dari jabatan akibat pungli. Dugaan awal menunjukkan nilai pungli sebesar Rp 4 miliar.

Langkah tegas telah diambil oleh Pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan kepada media (26/6/2023) bahwa pembebasan puluhan pegawai tersebut dilakukan melalui pemeriksaan oleh Tim Khusus yang melibatkan pegawai dari lintas unit.

Langkah tegas ini dikatakan dapat dilanjutkan ke unit-unit lain. Puluhan pegawai tersebut dibebas-tugaskan karena pelanggaran disiplin pegawai.  

Ketegasan pimpinan KPK ini penting untuk perwujudan Visi Indonesia 2025 tentang anti-korupsi, yakni Indonesia menjadi sebuah bangsa anti-korupsi yang didukung oleh kapasitas untuk pencegahan dan penindakan korupsi serta sebuah integritas berupa sistem nilai budaya anti-korupsi.

Meskipun begitu, tindakan tegas seharusnya tidak cukup dengan pencopotan dari jabatan.

Dr. Wilfridus B. Elu, Dosen Magister Manajemen, Perbanas Institute, Jakarta kepada iNewsTTU.id mengatakan, perlu dilanjutkan dengan penyelidikan lebih lanjut untuk tindakan hukum sebagaimana ditegaskan oleh anggotaKomisi III DPR RI, Didik Mukrianto.

"Nilai uang pungli sebesar Rp 4 miliar hanyalah sebuah petunjuk awal tentang adanya pelemahan yang sistematis terhadap sistem anti-korupsi  yang sedang diperjuangkan oleh bangsa kita,"tandasnya.

Oleh karena itu, pemecatan perlu dilakukan terhadap pegawai rutan yang nyata-nyata membahayakan system anti-korupsi yang dikembangkan di Rutan KPK.

"Persepsi negatif dari masyarakat maupun dunia internasional bahwa terjadi jual-beli keadilan di Indonesia sudah sering kita dengar dan turut memerosotkan citra bangsa kita ditingkat internasional,"tambahnya.

Dia melanjutkan, Ketidak-mampuan mereka dalam menegakkan disiplin pegawai menjadi sangat serius karena menyerang jantung pertahanan anti-korupsi bangsa yaitu kapasitas dan sistem integritas pada Lembaga penegakan hukum.

Menurutnya, Mereka mestinya bukan saja dipandang berkhianat terhadap aturan-aturan dan norma-norma di kantor tetapi juga terhadap upaya serius dari bangsa Indonesia dalam pencegahan dan penindakan korupsi.


Dr. Wilfridus B. Elu, Dosen Magister Manajemen, Perbanas Institute, Jakarta. Foto: ist

 

 

"Momentum ini perlu dimanfaatkan untuk mendalami tentang jejaring pungli yang ada sehinga “bersih-bersih” yang sedang dilakukan oleh pimpinan KPK dapat memastikan semakin hadirnya sistem integritas dan anti-korupsi di Rutan KPK,"tegasnya.

Wilfridus Menegaskan, Penempatan posisi-posisi lowong karena pencopotan pejabat lama harus dipastikan mendukung penguatan sistem anti-korupsi.

Menurutnya, Bagaimana pun juga tindakan tegas dari pimpinan KPK telah mengaskan Kembali jatidiri KPK dan menjadi inspirasi bagi pimpinan-pimpinan di berbagai unit dan lembaga penegakan hukum.

"Memastikan bahwa penguatan sistem anti-korupsi perlu di perkuat terus melalui sumber daya manusia pencegahan korupsi sangat ditentukan oleh kepemimpinan yang terlihat nyata (visible leadership),"jelas Direktur INSEP (InstitutSistem Ekonomi Pancasila)

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network