Berawal dari Apartemen, Oknum Guru Dipolisikan Gegara Cicipi Siswi SMK hingga Hamil

Hambali/Isto Santos
Seorang siswi SMK dihamili oknum guru bejat. Kasus penghamilan terhadap siswi itu telah ditangani pihak kepolisian. Foto:Ilustrasi

"Saya kemarin juga berkoordinasi dengan PPA Polda agar bisa mencapai kesepakatan mengenai hal apa yang memenuhi unsur pidana terhadap laporan ini, atau mungkin ada tambahan pasal lain yang lebih tepat," katanya.

Katanya, pasal 346 yang berbunyi 'Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu' tidak memenuhi unsur-unsur yang dibutuhkan karena praktik aborsi tidak terjadi.

"Pasal tersebut sulit untuk dibuktikan karena perbuatan menyuruh tidak dilakukan atau tidak terjadi, sehingga unsur-unsurnya tidak terpenuhi," katanya.

Pihaknya kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Korban dan pelaku telah dimintai klarifikasi oleh penyidik. Dalam waktu dekat, akan diadakan forum untuk menentukan pasal-pasal yang akan diterapkan.

"Kami akan menggelar forum untuk mendengar pendapat semua pihak. Karena penentuan pasal harus melalui mekanisme yang benar," ucapnya.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network