KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Guna mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan kinerja Polri, pihak Kepolisian melakukan program Jumat Curhat.
Seperti yang dilakukan oleh Polres Timor Tengah Utara di SMA Negeri 1 Kefamenanu, saat kegiatan jumat curhat pekan lalu, sejumlah siswi mengajukan pertanyaan yang mengenai kepolisian khususnya Satlantas.
Erlin Lifere ( siswa kelas 10 ) menanyakan tentang alasan syarat umur 17 tahun baru boleh membuat Surat Ijin Mengemudi, (SIM)
Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim menjelaskan bahwa berdasarkan penelitian anak berumur 17 tahun masih labil dan sangat beresiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Hasil kajian secara psikologis bahwa umur 16 tahun dikategorikan belum dewasa,"jelas Kasatlantas Polres TTU.
Sementara itu, Sirilia Bria ( siswa kelas 10 ) menanyakan tentang syarat untuk menjadi Polwan.
Pertanyaan itu kemudian ditangggapi oleh Bripka Arsi Kartiningsih bahwa syarat untuk menjadi Polwan adalah harus memenuhi syarat administrasi syarat fisik sehat dan tidak cacat dan mempunyai kesehatan fisik dan jiwa.
Kepala Sekolah SMKN Kefamenanu, Yohana G. Kapitan menambahkan, bahwa pihaknya selalu terbuka untuk bekerja sama dengan mitra terutama pihak Polres TTU dalam menjaga Kamtibmas di sekolah selanjutnya agar siswa dan siswi mengikuti kegiatan tersebut secara baik.
Program Jumat Curhat ini sebelumnya dipimpin langsung oleh Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson didampingi PJU Polres Timor Tengah Utara.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait