Buron 5 Bulan, Pelaku Penganiaya Anggota Polres Alor Diamankan di Bali

Danny Manu/Isto Santos
Pelaku penganiaya polisi di Alor berhasil diamankan (Foto: Ilustrasi).

Dijelaskan, terkait pemukulan terhadap Anggota Polisi, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terpisah dan tengah mendalami unsur dalam saksi tersebut sambil mengumpulkan alat bukti untuk dinaikkan ke proses penyidikan.

Penangkapan pelaku berhasil setelah penyidik berkordinasi dengan polsek Sanur, Denpasar Selatan dan dibawa pulang ke Alor guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1} KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara," tegas Jems.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network