Dijelaskan, terkait pemukulan terhadap Anggota Polisi, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terpisah dan tengah mendalami unsur dalam saksi tersebut sambil mengumpulkan alat bukti untuk dinaikkan ke proses penyidikan.
Penangkapan pelaku berhasil setelah penyidik berkordinasi dengan polsek Sanur, Denpasar Selatan dan dibawa pulang ke Alor guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1} KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara," tegas Jems.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait