Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Atambua Sosialisasi di TTU

Seth Besie
Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Atambua Sosialisasi di TTU. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat

KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kepala Kantor Imigrasi kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi, (TPI) Atambua. K.A Halim secara resmi membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Tingkat Kabupaten Timor Tengah Utara NTT di Aula Hotel Viktory II, Jalan Kartini, Selasa, 13/6/2023.

Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara apalagi wilayah ini berbatasan darat langsung dengan Distrik Oekusi negara Timor Leste.

Dalam acara tersebut, turut hadir Kaban Kesbang pol Kabupaten Timor Tengah Utara, Telimytro Kapitan, Kepala Dinas pencatatan sipil, perwakilan TNI-Polri, para Camat, Kepala Desa dan pimpinan OPD.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi kelas II  Atambua K.A Halim  menyampaikan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat dalam mengawasi dan mengendalikan keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara.

Dia berharap pentingnya kepatuhan terhadap peraturan imigrasi guna menjaga keamanan nasional dan melindungi kepentingan masyarakat setempat.

Rapat ini juga menjadi kesempatan bagi pihak Kantor Imigrasi dan instansi terkait untuk menyampaikan informasi terbaru terkait penindakan dan pengawasan terhadap orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian.

Di samping itu, rapat ini juga menjadi wadah untuk mendengarkan aspirasi dan masukan dari Forkopimda, Kepala OPD, serta masyarakat terkait peningkatan pengawasan terhadap orang asing.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara Richardus Erwin Taolin saat menyampaikan materi tentang pelayanan pendaftaran penduduk orang asing pemegang KITAS dan kitab serta pencatatan perubahan kewarganegaraan dan pewarganegaraan

Dia menyampaikan Data agregat WNA yang terdata di Dinas Dukcapil Kabupaten TTU Tahun 2023.

Pemegang kartu Izin tinggal terbatas (KITAS) ada dua orang perempuan,  pemegang kartu izin tinggal tetap (KITAB) ada 1 orang dan berkewarganegaraan ganda ada 1 orang.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan para Pemateri.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network