Kisah Lolosnya Remaja Putri Korban Jeratan Perdagangan Orang hingga Siasat Menangkap Pelaku TPPO

Seth Besie
Cerita Lolosnya Remaja Putri Korban Jeratan Perdagangan Orang Hingga Siasat Menangkap Pelaku TPPO. Foto: ist


KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Seorang remaja putri bernama Elisabeth Banu, (19) asal Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), nyaris jadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Elisabeth Banu sadar  setelah mendengar imbauan dari polisi soal bahaya perdagangan orang saat mengikuti pengumuman dari Polisi di gereja.

Awalnya, Elisabeth Banu ditawari bekerja di Batam oleh Oktovianus Eli (37), warga Oenunu, Desa Oenunu, Kecamatan Molo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Kasus itu bermula pada Kamis, 1 Juni 2023 sekitar pukul 12.00 Wita, pelaku Oktovianus menghubungi Elisabeth melalui media sosial Facebook dengan nama akun Josua Josua.

Oktovianus menawarkan pekerjaan kepada Elisabeth di Batam dengan upah perbulan sebanyak Rp 2 juta.

Tergiur dengan tawaran itu, korban akhirnya setuju. Pada 2 Juni 2023, pelaku mengajak korban untuk bertemu di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, guna membicarakan rencana kerja tersebut.

"Pada waktu dia (Oktovianus) tawar kerja, saya bilang saya takut jalan sendirian," ungkap Elisabeth, kepada sejumlah wartawan, Jumat (9/6/2023).

Mendengar itu, pelaku kembali menawarkan agar korban mencari lagi tambahan orang yang ingin bekerja di Batam.

Korban lalu ke Kupang untuk bertemu pelaku, agar mendengar langsung penjelasan secara detail.

Setelah itu, korban meminta untuk kembali ke ke kampungnya, agar memberitahukan kepada orangtua, serta mencari tambahan orang untuk menjadi tenaga kerja di Batam.

Pada 3 Juni 2023, pelaku lalu menyewa satu unit mobil rental dan mengantar korban hingga ke rumahnya yang berjarak ratusan kilometer dari Kota Kupang.

Ta berselang lama, korban pun terus dihubungi pelaku melalui sambungan telepon dan menanyakan tentang berapa banyak orang yang telah bersedia bekerja di Batam.

Jika sudah mendapat orang yang ingin menjadi tenaga kerja, maka wajib foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pelaku yang akan mengurus semua administrasi keberangkatan mereka semua.

Korban pun mengiyakan, dengan catatan harus memberitahukan kepada orangtuanya. Mendengar itu, pelaku menegaskan agar jangan lama, karena akan segara di diberangkatkan ke Batam.

Nasib baik masih berpihak pada Elisabeth Banu, pada 4 Juni 2023, pukul 11.00 Wita, korban mengikuti ibadah di gereja sekaligus mendapat imbauan dari kepolisian tentang bahaya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Mendengar imbauan itu, korban tersadar dan langsung memberitahukan hal yang dialaminya kepada Babinkamtibmas Desa Fatutasu, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Lukito Aditya Marwan.

Singkat cerita, Polisi lalu menyarankan kepada korban apabila  pelaku menghubunginya lagi maka segera laporkan ke polisi.

Pada Senin 5 Juni 2023, pukul 16.00 Wita, pelaku menghubungi korban akan menjemputnya menggunakan mobil rental.

Selanjutnya, korban memberitahukan hal itu ke sejumlah anggota Polsek Miomaffo Barat.

Pada pukul 18.00 Wita, Kepala Polsek Miomaffo Barat Inspektur Polisi Dua (Ipda) Putu Ediarta beserta anggota berhasil menangkap pelaku, pengemudi rental dan korban, saat dalam perjalan menuju Kupang.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avansa bernomor polisi DH 1954 AH.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network