Dia kemudian menelepon rekannya MF untuk datang. Di lapangan itulah, ZN dan MF memerkosa korban secara bergiliran.
"Proses hukum keduanya saat ini tetap dilanjutkan," katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c atau Pasal 4 ayat 2 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait