Miris, Ayah Tiri Rudapaksa ABG Berulang Kali hingga Hamil 8 Bulan

Diwan M. Zahri/Isto Santos
ABG Diperkosa berulang kali (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dari kejadian tersebut personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan pemeriksaan terhadap SM dan anak kandungnya SF.

"Dari pemeriksaan tersebut SF yang hamil delapan bulan mengaku bahwa pelakunya adalah MR bapak tirinya yang dilakukan sejak Kelas 5 SD sampai korban beranjak SMP hingga korban hamil,” katanya.

Setelah mengantongi informasi keberadaan MR, personel Unit PPA beserta anggota Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang menangkap pelaku di rumahnya di Desa Pacanggan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, pada Senin (22/5/2023) malam.

“Saat dilakukan penyidikan, MR mengakui perbuatannya kepada anak tirinya SF dan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang," paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Dia terancam maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga vonis hukuman," jelasnya.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network