SAMPANG, iNewsTTU.id – Seorang ayah tiri tega melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya hingga mengandung 8 bulan. Perbuatan bejat itu dilakukan tidak hanya sekali tetapi berulang kali semenjak korban masih duduk dibangku SD.
Diketahui pelaku berinisial MR (48) dan anak tirinya yang juga korban masih dibawah umur berinisial SF (16). Pelaku ditangkap di Kabupaten Sampang, Jawa Timur (Jatim).
Kasus ini terungkap lewat kecurigaan ibu kandung korban berinisial SM yang melihat perut anaknya kian membesar dan kakinya bengkak.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro, Kamis (25/5/2023).
“MR usia 48 tahun pekerjaan swasta karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dan perbuatan anak tirinya yang mengakibatkan hamil 8 bulan,” ujarnya.
Penangkapan terhadap MR dilakukan berdasarkan laporan polisi dari ibu kandung korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sampang pada Jumat (19/5/2023) pukul 13.44 WIB.
Kepada petugas SPKT Polres Sampang, SM melaporkan bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 siang curiga kepada anak kandungnya dengan inisial SF setelah melihat perutnya semakin membesar dan kakinya membengkak.
Lalu SM mengajak anaknya ke Polindes Desa Gulbung untuk memeriksakan kondisinya. Setelah dilakukan pemeriksaan, bidan menyarankan SM membawa anaknya ke RSUD dr Mohammad Zyn Sampang.
Sepulang dari Polindes Desa Gulbung, ibu korban membawa anaknya ke dukun bayi yang menyatakan korban sedang hamil. Keesokan harinya, korban dibawa ke RS dr Mohammad Zyn untuk dilakukan USG dan terungkap usia kandungan sudah delapan bulan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait