Dugaan Korupsi Rp8,3 Triliun, Rekening Milik Johny G Plate Dibekukkan

Ariedwi Satrio/Isto Santos
Menkominfo, Johny G Plate ditahan setelah terbukti korupsi uang negara (Foto: Istimewa).

Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp8,3 triliun. Dugaan kerugian keuangan negara itu melonjak dari penyidikan awal yang hanya Rp1 triliun.

Kerugian keuangan negara Rp8,3 triliun itu berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Johnny G Plate merupakan tersangka keenam dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan lima tersangka lainnya yakni Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suyanto; Account Director of Integrated PT Huawei Investment, Mukti Ali; serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Kejagung membuka peluang untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network