Jakarta, iNewsTTU.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sebuah rumah mewah seluas 805 m² di Crown Golf Utara, Summarecon Serpong, Banten.
Rumah tersebut milik tersangka TN alias AN, yang merupakan Beneficial Owner dari CV VIP dan PT MCM.
Penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan penyitaan dilakukan oleh Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa, 14 Mei 2024.
Ketut menjelaskan bahwa rumah mewah tersebut dibeli pada 21 Juli 2018 dan disita bersama dengan sejumlah barang bukti lain yang ditemukan dalam kasus ini.
Selain rumah, Kejagung juga telah menyita berbagai aset lainnya termasuk alat berat dan uang tunai dalam jumlah besar yang terkait dengan kasus ini. Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi, termasuk Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Kejagung, bekerja sama dengan ahli lingkungan, juga menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh kegiatan pertambangan ilegal, dengan hasil kerugian mencapai Rp271 triliun. Tim Penyidik terus menggali fakta-fakta baru untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi dalam kasus ini.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait