9 Pelaku Penikaman di Kompleks BTN Kefamenanu Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Isto Santos
Penyidik tunjukan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku pembunuhan di Kefamenanu (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Tidak hanya itu, polisi juga telah menahan sejumlah orang yang menyembunyikan pelaku dan terancam pidana penjara.

"Ancaman bagi pelaku yang menyebabkan terbunuhnya korban dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara bagi seseorang yang diduga turut serta menyembunyikan para pelaku maka pasal yang disangkakan adalah pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 bulan sampai 4 tahun penjara," ujarnya.

Dirinya menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri TTU dan Pengadilan Negeri Kefamenanu dengan alasan agar kejadian yang sama tidak terulang lagi.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network