"Tersangka, seorang pria lokal berusia 54 tahun, seorang pengangguran, datang ke toko dan mengamuk, melukai pelapor dan melontarkan kata-kata kotor."ungkap Ajun Komisaris Ahmad Adnan Basri.
Pemadam kebakaran kemudian datang dan berhasil memadamkan api. Kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai RM100.000 atau Rp335 juta.
Berdasarkan informasi dari saksi di tempat kejadian, polisi berhasil menangkap tersangka yang terlihat menuangkan bensin dan membakar toko.
Tersangka ditangkap dalam keadaan mabuk, diduga dalam pengaruh alkohol.
Motif pembakaran ini diduga lantaran cinta pelaku ditolak oleh korban yang diketahui sudah bersuami.
"Beberapa bulan terakhir ini tersangka sering datang ke toko dalam keadaan mabuk dan berusaha merayu korban. Namun korban menolak dengan halus karena sudah menikah dan memiliki 3 orang anak," ujar Kapolsek Ahmad Adnan.
Menurut Ahmad Adnan, tersangka juga mengalami luka bakar di wajah, tangan, dan kaki. Kini dirawat di Bangsal RS Teluk Intan untuk perawatan lanjutan.
Editor : Sefnat Besie