Begini Syarat dan Besaran Biaya untuk Mengurus Pembuatan SIM C di Sat Lantas Polres TTU

Isto Santos
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim (Foto: Isto Santos/iNewsTTU.id).

Ia menjelaskan, sementara penerbitan perpanjangan SIM C, SIM CI dan SIM CII dikenai biaya Rp75.000 tetapi untuk SIM CI dan SIM CII hanya bisa dibuat di Kupang. Untuk perpanjangan SIM C tidak ada lagi tes psikologi, yang penting SIM-nya belum mati," jelasnya.

"Mari kita menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di Kabupaten TTU," ajaknya.

Dalam mengurus permohonan SIM dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Sat Lantas Polres TTU yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. W.Z Yohanes, Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network