Begini Syarat dan Besaran Biaya untuk Mengurus Pembuatan SIM C di Sat Lantas Polres TTU

Isto Santos
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim (Foto: Isto Santos/iNewsTTU.id).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Timor Tengah Utara (TTU) menghimbau masyarakat Kabupaten TTU yang memiliki kendaraan dapat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) agar membantu diri sendiri dan orang lain.

Sebagian besar masyarakat Kabupaten TTU umumnya menggunakan kendaraan roda dua dan dalam aturan itu, SIM C dibagi menjadi 3 golongan sesuai kubikasi mesin, yakni SIM C untuk motor hingga 250 cc, SIM C I untuk motor di atas 250-500 cc, dan SIM C II untuk motor di atas 500 cc.

Dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan motor yang dikemudikan yg tertuang pada Pasal 77 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim pada Rabu, (12/04/2023).

Katanya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebut ada tiga fungsi yang terdapat pada SIM, antara lain ;
1. Bukti kompetensi pengemudi, dikarenakan wajib menjalani tes sebagai salah satu syaratnya, meliputi tes teori yang menilai pengetahuan seputar lalu lintas dan perilaku berkendara di jalan umum.

2. Bukti registrasi dan identitas, termuat informasi seperti nama lengkap, alamat domisili, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, jenis SIM, dan masa berlaku sehingga memiliki fungsi yang kurang lebih sama seperti KTP dan bisa menggantikan KTP untuk beberapa registrasi.

3. Data pendukung, data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Sedangkan bentuk dan penggolongan SIM ada 5 jenis sesuai Pasal 80 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yaitu A, B1, B2, C dan D.

Untukk persyaratan mendapatkan SIM yang tertuang dlm Pasal 81 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ adalah harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan (sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani dengan lulus tes Psikologi) dan lulus ujian (teori, praktik dan ketrampilan simulator).

Sedangkan untuk permohonan peningkatan B1 dan B2 harus minimal memiliki SIM dibawahnya selama 12 Bulan terlebih dahulu.

Terkait biaya pembuatan SIM baru ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Pengujian untuk penerbitan SIM C baru Rp100.000 dan ditambah biaya tes psikologi Rp75.000 per penerbitan. Tes Psikologi di Polres TTU dan biaya itupun sama dengan pembuatan SIM C I dan SIM C II," ungkapnya.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network