Pelaku berikut barang bukti mobil Wuling BG 1687 FR telah diamankan. Pelaku pun akan dikenakan pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sementara tersangka Andika mengaku khilaf saat melihat korban berpakaian renang.
"Aku khilaf pak," katanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku harus menjalani tuntutan masa kurungan penjara yang telah ditetapkan dengan dugaan melanggar perlindungan anak.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait