Om Sopir Travel Rudapaksa Gadis ABG Gegara Tergiur Tubuh Seksi Saat Kenakan Pakaian Renang

Dede Febriansyah/Isto Santos
Rudapaksa ABG oleh sopir travel (Foto: kolase iNewsWayKanan.id)

OKU TIMUR, iNewsTTU.id - Seorang gadis anak baru gaul (ABG) dicabuli oleh seorang sopir travel gara-gara tidak kuat menahan nafsu saat melihat korban menggunakan pakaian renang.

Diketahui pelaku bernama Andika (49), warga Dusun II Desa Banjar Sari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Peristiwa tak senonoh ini terjadi di parkiran Kolam Renang Desa Kota Baru Selatan, Martapura, OKU Timur, Sumsel.

Aksi cabul terjadi Minggu (9/4/2023) siang sekitar pukul 14.00 WIB yang saat itu, pelaku tengah menjadi sopir dari mobil yang disewa korban dan rombongan.

Pelaku Andika telah ditangkap oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya secara hukum.


Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal Rabu (12/4/2023).

 mengatakan, tersangka melakukan pencabulan karena tergiur melihat tubuh seksi gadis ABG warga Ogan IV Baturaja, Kabupaten OKU tersebut saat menggunakan pakaian renang.

di parkiran kolam renang Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, OKU Timur.

"Saat itu korban sedang mengambil baju di dalam mobil yang mereka sewa, pelaku yang sedang berada di dalam mobil tiba-tiba langsung menarik korban dan menutup pintu mobil," ujarnya.

Pada saat mobil sudah terkunci, pelaku membuka paksa baju korban dan meremas dada serta menciumnya. Meski sempat melawan, korban tidak kuat menahan tenaga pelaku yang sudah kerasukan setan.

"Korban yang tidak terima melapor ke Polres OKU Timur. Kemudian ditindaklanjuti hingga pelaku berhasil diamankan," katanya.

Pelaku berikut barang bukti mobil Wuling BG 1687 FR telah diamankan. Pelaku pun akan dikenakan pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sementara tersangka Andika mengaku khilaf saat melihat korban berpakaian renang.

"Aku khilaf pak," katanya.

Atas perbuatannya itu, pelaku harus menjalani tuntutan masa kurungan penjara yang telah ditetapkan dengan dugaan melanggar perlindungan anak.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network