Iptu Hendra Safuan menyebutkan, saat ini tiga tersangka sudah ditahan polisi, masing-masing berinisial KH (35), MR (34) dan MS (30).
Iptu Hendara menceritakan, peristiwa itu terungkap setelah MU (43) selaku orang tua korban melihat chatingan mesengger pada handphone anaknya yang isinya berupa ajakan berhubungan badan dari ketiga pelaku sehingga membuat geram orang tuanya.
Tak berhenti disana, orang tua korban juga menanyakan kepada korban AN dan menurut pengakuan anaknya tersebut juga membenarkan telah melakukan hubungan badan dengan tersangka KH, MR dan MS.
"Atas pengakuan tersebut, sang ayah melaporkan perkara tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Kasat Reskrim Tanggamus menegaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman pidananya, maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait