KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Polsek Noemuti, Polres Timor Tengah Utara (TTU) melimpahkan berkas kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri TTU.
Kanitres Polsek Noemuti telah melakukan pemeriksaan kasus penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (04/02/2023) sekitar pukul 11:00 Wita dan bukti-bukti telah rampung.
Diketahui pelaku berinisial AT menganiaya korban ST di tempat pertambangan pasir di Desa Oenak, Kecamatan Noemuti hingga korban mengalami luka dibagian wajah dan harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Noemuti, Ipda Sumaryono Heru Pandoko pada Senin, (13/03/2023) kepada iNews.id per telepon.
Awalnya korban dan anaknya sempat datang ke Polsek Noemuti meminta agar kasusnya tersebut di mediasi tetapi tidak ada titik temu untuk berdamai secara keluarga.
"Karena mediasi gagal, pihak korban menyampaikan untuk melanjutkan kasus itu ke Kejari TTU," ujarnya.
Ia mengaku, telah memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Noemuti mengirim berkas Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban sejak 7 Maret 2023 agar bisa mengetahui sudah sejauh mana proses penyidikannya.
"Kami sudah sampaikan ke pihak korban bahwa hari ini (13/03/2023), Kami akan kirim berkas-berkas itu ke Kejari TTU dan berkasnya sudah kami limpahkan," jelasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait