Pria di NTT Rudapaksa Anak Tiri 16 Kali di Kebun

Seth Besie
Nixon Oematan, Pria di NTT Rudapaksa Anak Tiri 16 Kali di Kebun saat diperiksa penyidik Kejari TTU.Foto: ist

AKP Ketut Suta menjelaskan, Pemerkosaan itu selalu dilakukan oleh tersangka pada siang hari, sedangkan menurut korban peristiwa yang ke 14 tersangka  lakukan di rumah korban di Nilulat, selanjutnya peristiwa yang ke-15 dan 16. Terjadi pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023 jam 17.00 Wita di Dapur rumah korban.

Mantan Kapolsek Miomaffo Barat ini menambahkan, akibat perbuatan tersangka sehingga mengakibatkan korban mengandung dengan umur kandungan 5 bulan.

Dia menambahkan, Tersangka diancam pasal 81 ayat (2) dan (3) Jo pasal 76D Undang-Undang no 17 THN 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang no 1 THN 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang no 23 THN 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.

"Ancaman Hukuman terhadap tersangka paling lama 15 tahun tamba 1/3 dari hukuman atau sekitar 20 tahun,"tegas AKP Ketut Suta.

 

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network