KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Ayah seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anak, nasib yang dialami FT, berbeda dari harapan, FT justru dirudapaksa oleh Ayah Tirinya Nikson Oematan Alias Nikson sebanyak 16 kali dibeberapa lokasi yakni di Kebun, dapur dan rumah korban di Kampung Nilulat RT.01/RW.01, Desa Nilulat Kecamatan Bikomi Nilulat.
Kasi Humas Polres TTU, AKP. I Ketut Suta menerangkan, akibat perbuatannya, korban kini sedang mengandung 5 bulan, setelah korban diketahui hamil barulah peristiwa ini terungkap, pihak kepolisian pung akhirnya menangkap pelaku Nikson Oematan di kediamannya di Desa Nilulat.
"Pada hari ini Penyidik Unit PPA Polres TTU, telah melimpahkan Tersangka dan Barang bukti Kasus / Perkara Persetubuhan terhadap anak, ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Pelimpahan tahap 2 diterima langsung oleh Kasipidum Kejaksaan negeri Kefamenanu Achmad Fauzi,"terang AKP. I Ketut Suta, Selasa, 7/3/2023.
Kasi Humas Polres TTU menguraikan, Sesuai Laporan Polisi no. Pol : 11 /11/2023/SPKT/Polres TTU, Polda NTT. Tgl 09 Januari 2923, peristiwa Persetubuhan terhadap anak itu terjadi yang dilakukan oleh Bapak tiri atau tersangka Nikson Oematan terhadap anak tiri / korban berinisial ( FT).
Dalam keterangan yang disampaikan oleh korban saat penyidikan bahwa seingat korban, peristiwa itu terjadi sebanyak 16 kali, yaitu peristiwa yang pertama sampai ke sebelas terjadi di dalam kebun pada saat korban antar makanan untuk tersangka.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait