Andrew menambahkan Bahwa tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Nomor 3/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Kpg tanggal 13 Februari 2023 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor: PRINT- PRINT-92/N.3.12/Fd.1/02/2023 tanggal 13 Februari 2023.
"Dokumen yg diambil berupa Akta pendirian perusahaan dan beberapa dokumen terkait lainnya,"terangnya.
Sebelumnya diberitakan ketua Araksi NTT Afred Baun Terjaring Operasi Tangkap Tangan di Kota Soe, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya bukti yang kuat hingga dilanjutkan dengan penetapan tersangka sekaligus penahanan selama 20 hari.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait