PH Minta Bernadus Sasi Dibebaskan dari Dakwaan, JPU Segera Beri Tanggapan Yuridis

Seth Besie
Jaksa Penuntut Umum, Andrew Keya saat mengikuti sidang secara vitual dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara. Foto: ist

"Kami sebagai Penasehat Hukum terdakwa meminta agar majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan kedudukan terdakwa seperti semula,"tandas Robert Salu

Terhadap keberatan penasihat hukum terdakwa Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk mempersiapkan tanggapannya mingu depan.

Atas Eksepsi dari Penasehat Hukum tersebut, Tim JPU yang Hendrik Tiip menyatakan pihaknya segera mempersiapkan tanggapan dan akan disampaikan pada agenda sidang berikutnya.

"Atas keberatan penasihat Hukum terdakwa, Penuntut Umum akan mempersiapkan tanggapan secara yuridis dan akan kami sampaikan pada persidangan selasa mendatang,"tegas Hendrik Tiip, Kasi Intel Kejari TTU.

Sebelumnya diberitakan, Bernadus Sasi, Mantan Kepala Desa Fatutasu ditahan penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Fatutasu periode 2015-2021 dengan nilai kerugian yang ditimbulkan Rp 728 .674.035.

 

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network