Ia mengungkapkan, kasus ini terbongkar dari laporan orang tua korban ke pihak kepolisian pada bulan Desember 2022.
"Korban bercerita ke orang tuanya apa yang dilakukan pelaku. Setelah mendapatkan cerita dari anaknya, mereka lapor ke polisi," katanya.
Kata Fajrian, dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua muridnya yang masih di bawah umur. Kedua korban yakni berinisial NV dan AS, keduanya masih berusia 12 tahun.
"Kedua korban dicabuli oknum kepala sekolah di ruangan UKS," katanya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait