Modus Janji Nikah, Pria Beristri Setubuhi ABG Berusia 15 Tahun Berulang Kali

tim iNews.id
Modus janji nikah, ABG Purbalingga disetubuhi berulang kali (Dok: Ilustrasi).

PURBALINGGA, iNewsTTU.id - Seorang anak baru gaul (ABG) berusia 15 tahun masih duduk dibangku sekolah disetubuhi oleh pria beristri di Kabupaten Purbalingga

Pelaku melakukan bujuk rayu akan bertanggung jawab apabila hamil hingga setubuhi korban berulang kali. Diketahui Pelaku yang ditangkap pihak kepolisian berinisial SSW alias Lugut (25) warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga.

"Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di lokasi berbeda," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto, Sabtu (14/1/2023).

Pelaku melakukan aksi pertama pada 26 April 2022 di bekas perikanan. Berikutnya di sebuah hotel di Baturaden, Kabupaten Banyumas pada 29 April 2022.

Kemudian pada Senin 16 Mei 2022 di sebuah gubuk tepi sawah, dan terakhir di kebun pinggir jalan.

"Modus yang dilakukan yaitu dengan bujuk rayu dengan mengatakan korban manis, dan akan bertanggung jawab apabila korban sampai hamil. Sehingga, korban mau dilakukan pencabulan dan persetubuhan," ujarnya.  

Kasus terungkap ketika orang tua korban curiga dengan tingkah laku anaknya. Saat diinterogasi, sang anak akhirnya mengaku telah disetubuhi pelaku. Mendapati keterangan anaknya, orang tua korban melapor ke polisi.

"Mendasari laporan tersebut, kami melakukan pemeriksaan korban dan saksi serta visum terhadap korban. Setelah diperoleh cukup bukti, kemudian mengamankan tersangka di tempat kerjanya salah satu perusahaan di Purbalingga," katanya.  

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network