Ketiga pengendara paling rendah usia 12 tahun (pasal 4 ayat 1) dan antara usia 12 hingga 15 tahun wajib pengawasan orangtua, keempat penggunaannya harus di jalur khusus atau kawasan tertentu (pasal 5 ayat 1).
"Biasanya menggunakan lajur khusus yakni lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik," ungkapnya.
Ia menjelaskan, kawasan tertentu yang dimaksud berupa pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata dan area sekitar sarana angkutan umum massal.
"Sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan," tandas orang nomor satu di jajaran Sat Lantas Polres TTU itu.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait