Pengacara muda Kota Kupang itu menjelaskan, setelah membuat laporan polisi tersebut, pihaknya akan sampaikan saksi-saksi.
'Itu baik saksi fakta yang melihat, maupun saksi ahli untuk memberikan keterangan di penyidik dirkrimsus Polda NTT," ujar Fransisko Bessi.
Ia menambahkan, laporan tersebut terkait pencemaran nama baik Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Yampormase.
"Pastinya pencemaran nama baik. Karena kalau bicara itu berdasarkan data dan fakta mendekati kebenaran, bukan asumsi. Kalau asumsi semua boleh. Apakah bisa dibuktikan atau tidak. Kata-kata dalam postingan Hendrikus ini sangat tidak pantas. Sehingga kami laporkan. Kami sebagai kuasa hukum resmi. Sekali lagi kami sebagai kuasa hukum resmi," tegasnya.
Setelah membuat laporan tersebut, tambah Fransisko Bessi, dari pihak kepolisian akan menindaklanjuti.
"Setelah kami membuat laporan tentu akan periksa saksi-saksi dan lain sebagainya," katanya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait