Cemarkan Nama Baik Kabid Propam Polda NTT, Akun Facebook Hendrikus Djawa Dipolisikan

Eman Suni
Kabid Propam Polda NTT, melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Jumat (13/01/2023). Foto: Eman Suni/ Inews Tv

KUPANG,iNewsTTU.id-- Merasa dicemarkan lewat postingan media sosial (medsos), kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan akun facebook Hendrikus Djawa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT, Jumat (13/01/2023). 

Akun facebook Hendrikus Djawa dilaporkan oleh kuasa hukum Kabid Propam, Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Yampormase, atas dugaan tindak pidana ITE pencemaran nama baik.

Laporan tersebut tertuang dalam surat polisi dengan Nomor: LP/B/20/1/2023/SPKT/Polda NTT. 

Fransisco Bernando Bessi, kuasa hukum Kabid Propam Polda NTT mengatakan laporan tersebut terkait dengan postingan akun facebook Hendrikus Djawa. 

"Pagi ini kami membuat laporan polisi terkait dengan akun facebook atas nama Hendrikus," kata Fransisco Bessi didampingi dua rekan advokatnya Petrus Lomanledo, dan Frengky Djara, kepada wartawan di Mapolda NTT usai membuat laporan itu. 

Menurut Fransisko Bessi, akun facebook Hendrikus tersebut telah membuat postingan, dimana merugikan kliennya, Dominicus Yampormase. 

"Facebook Hendrikus ini telah membuat postingan yang mana telah merugikan klien saya yaitu Pak Domi Yampormase. Beliau sekarang juga selaku Kabid Propam Polda NTT," jelas Fransisco Bessi. 

Pengacara muda Kota Kupang itu menjelaskan, setelah membuat laporan polisi tersebut, pihaknya akan sampaikan saksi-saksi. 

'Itu baik saksi fakta yang melihat, maupun saksi ahli untuk memberikan keterangan di penyidik dirkrimsus Polda NTT," ujar Fransisko Bessi. 

Ia menambahkan, laporan tersebut terkait pencemaran nama baik Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Yampormase. 

"Pastinya pencemaran nama baik. Karena kalau bicara itu berdasarkan data dan fakta mendekati kebenaran, bukan asumsi. Kalau asumsi semua boleh. Apakah bisa dibuktikan atau tidak. Kata-kata dalam postingan Hendrikus ini sangat tidak pantas. Sehingga kami laporkan. Kami sebagai kuasa hukum resmi. Sekali lagi kami sebagai kuasa hukum resmi," tegasnya. 

Setelah membuat laporan tersebut, tambah Fransisko Bessi, dari pihak kepolisian akan menindaklanjuti. 

"Setelah kami membuat laporan tentu akan periksa saksi-saksi dan lain sebagainya," katanya.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network