KUPANG,iNewsTTU.id-- Merasa dicemarkan lewat postingan media sosial (medsos), kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan akun facebook Hendrikus Djawa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT, Jumat (13/01/2023).
Akun facebook Hendrikus Djawa dilaporkan oleh kuasa hukum Kabid Propam, Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Yampormase, atas dugaan tindak pidana ITE pencemaran nama baik.
Laporan tersebut tertuang dalam surat polisi dengan Nomor: LP/B/20/1/2023/SPKT/Polda NTT.
Fransisco Bernando Bessi, kuasa hukum Kabid Propam Polda NTT mengatakan laporan tersebut terkait dengan postingan akun facebook Hendrikus Djawa.
"Pagi ini kami membuat laporan polisi terkait dengan akun facebook atas nama Hendrikus," kata Fransisco Bessi didampingi dua rekan advokatnya Petrus Lomanledo, dan Frengky Djara, kepada wartawan di Mapolda NTT usai membuat laporan itu.
Menurut Fransisko Bessi, akun facebook Hendrikus tersebut telah membuat postingan, dimana merugikan kliennya, Dominicus Yampormase.
"Facebook Hendrikus ini telah membuat postingan yang mana telah merugikan klien saya yaitu Pak Domi Yampormase. Beliau sekarang juga selaku Kabid Propam Polda NTT," jelas Fransisco Bessi.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait