Akhiri Hubungan Asmara Sepihak, TNI Gadungan Sebar Foto Bugil Mantan

R August
Akhiri hubungan asmara sepihak, TNI Gadungan Sebar Foto Bugil Mantan, Oknum WD ditangkap Polisi. Foto: ist

Hasilnya terungkap WD bukan anggota TNI,” ujar AKBP Wahyu.

Atas perbuatannya, WD pun dijerat Pasal 29 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kini nasib WD terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network