DEPOK, iNewsTTU.id--Anggota Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Depok menangkap seorang pria berinisial JS (34) terkait kasus dugaan tindak pidana pornografi. Pelaku dianggap menyebar foto dan video syur mantan pacarnya, berinisial SF, ke media sosial (medsos). Motif perbuatan pelaku didasari oleh putus cinta.
Menurut Kaur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, kejadian tersebut terjadi di Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, pada Senin (13/11/2023). Korban SF melaporkan kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari temannya yang menerima kiriman foto dan video berkonten pornografi melalui WhatsApp.
Pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Modus operandi pelaku melibatkan penyebaran konten pornografi korban ke berbagai platform, termasuk media sosial TikTok, email, dan WhatsApp.
Laporan polisi dibuat oleh korban pada 20 November 2023, dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa cintanya ditolak. Selain penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa print out pesan WhatsApp dan sebuah handphone Xiaomi Note 10S.
Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Depok. Pelibatan pelaku dalam penyebaran konten pornografi dapat mengakibatkan hukuman pidana yang signifikan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait