Modusnya, tersangka memberikan imbalan hadiah dan uang kepada korban agar bersedia menuruti permintaanya. Ironisnya, ibu korban justru menutupi peristiwa yang menimpa anaknya dengan berpura-pura hamil.
"Ini dilakukan untuk menutupi aib anaknya, jadi kelak anaknya melahirkan maka bayinya diakui sebagai anak kandungnya," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait