5 Fakta Oknum Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Nomor 2 Sesama Perwira TNI

Tim MNC Portal Indonesia
Oknum Paspampres diduga lakukan pemerkosaan terhadap prajurit perempuan Kostrad. Foto: SindoNews/Ilustrasi

"Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika.

4. Mayor Inf BF Ditahan
Mayor Inf BF yang telah ditetapkan tersangka dugaan pemerkosaan terhadap prajurit perempuan Kostrad sudah ditahan. Yang bersangkutan kini ditahan di Mako Paspampres.

Penahanan ini sambil menunggu surat panggilan dari POM TNI untuk proses hukum lebih lanjut,

5. Respons Danpaspampres
Komandan Paspampres (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko merespons soal kasus pemerkosaan oknum perwira tersebut.

Dia mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada hukum.

"Nanti biar hukum yang memutuskan benar atau salahnya," katanya, Jumat (2/12/2022).

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network