Oknum Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Perempuan Kostrad, Panglima TNI Janji Pecat Pelaku

Tim MNC Portal Indonesia
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsTTU.id- Seorang prajurit TNI wanita (Kowat) bertugas di satuan Kostrad diduga diperkosa oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Kejadian yang dilakukan oleh oknum Paspampres itu dibenarkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Jenderal bintang 4 itu mengaku telah memerintahkan proses hukum terhadap prajurit Paspampres tersebut.

"Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika, Kamis (1/12/2022).

Mantan KSAD itu menegaskan, tidak ada kompromi terhadap pelanggaran baik ringan maupun berat yang dilakukan anggota. Saat ini pelaku sudah dinyatakan tersangka dan telah ditahan.

"Nggak ada kompromi. Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka). Jadi kalau nggak salah sidiknya di Makassar," kata Andika.  

"Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI, karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," katanya.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network