JAKARTA, iNewsTTU.id- Seorang prajurit TNI wanita (Kowat) bertugas di satuan Kostrad diduga diperkosa oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Kejadian yang dilakukan oleh oknum Paspampres itu dibenarkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Jenderal bintang 4 itu mengaku telah memerintahkan proses hukum terhadap prajurit Paspampres tersebut.
"Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika, Kamis (1/12/2022).
Mantan KSAD itu menegaskan, tidak ada kompromi terhadap pelanggaran baik ringan maupun berat yang dilakukan anggota. Saat ini pelaku sudah dinyatakan tersangka dan telah ditahan.
"Nggak ada kompromi. Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka). Jadi kalau nggak salah sidiknya di Makassar," kata Andika.
"Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI, karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," katanya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait