5 Ton BBM Diamankan Satgas Perbatasan di Belu NTT, Kuat Dugaan hendak Diselundupkan

Stefanus Dile Payong
Komandan satgas pamtas RI-RDTL sektor Timur didamping semua perwira memantau secara langsung pengecekan barang bukti yang berhasil diamankan. Foto iNews TV/ Evan Payong.

ATAMBUA, iNewsTTU.id -Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (SatgasPamtas) RI-RDTL Yonif  RK 744 SYB berhasil amankan 5 ribu liter Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang hendak Diselundupkan.

Sebanyak 5 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar diamankan sementara di Pos Fouk,  Kecamatan Lamaknen Selatan Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Komandan Satgas Pamtas RI-RDTL Letkol Yudhi Yahya kepada iNews.id mengatakan BBM Dimuat dalam dum truk dengan mengunakan tangki modifikasi.

Dia menjelaskan awalnya mobil dum truk yang membuat ribuan liter bahan bakar minyak ini melintas namun karena dari gerak geriknya sangat dicurigai maka muncul niat para anggota di Pos TNI untuk melakukan pemeriksaan.

"Namun hendak diperiksa sang sopir ini malah kabur dan meninggalkan kendaraannya,"ujar Letkol Yahdi.

Setelah melakukan pemeriksaan di TKP  mobil bersama dengan barang bukti ini langsung  dibawa ke mako satgas pamtas RI-RDTL, untuk dilakukan pemeriksaan, setelah melakukan pemeriksaan barang bukti, mobil dengan muatan bahan bakar minyak ini akhirnya digiring ke Mapolres Belu untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dansatgas juga berpesan agar semua personil satgas pamtas agar terus mengutamakan tugas  pokok TNI yaitu menjaga keutuhan wilayah
NKRI.

"Namun selain tugas pokok TNI aparat TNI juga dituntut untuk membantu pemerintah dalam melakukan pencegahan aksi kejahatan salah satunya aksi penyelundupan ini,"katanya.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network