JAKARTA, INEWS.TTU.ID- Apartemen Lukas Enembe di Jakarta Digeledaah KPK, Isinya Mengejutkan.
Penggeledahan dilakukan Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi
Gubernur Papua, Lukas Enembe, Rabu (9/11/2022).
Petugas KPK geledah dua lokasi yakni, kediaman serta apartemen milik Lukas di Jakarta.
"Tim penyidik KPK dalam perkara dengan tersangka LE, telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di
Jakarta yaitu rumah kediaman tersangka LE dan juga sebuah apartemen," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui
pesan singkatnya, Kamis (10/11/2022).
Dalam penggeledahan itu, Penyidik mengamankan uang tunai hingga emas batangan
"Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah dan
juga emas batangan," tutur Ali.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua.
Lukas juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait