Sementara untuk Tunjangan Penghasilan Pekerjaan(TPP) berdasarkan Perbup No.17 Tahun 2021 jelas tertera didalamnya dan wajib hukum semua ASN mendapatkan namun pada Perbup No:2021 Tahun 2022 Huruf N dan Huruf O tentang LHP Temuan Utang Negara oleh ASN yang bertugas dimana saja yang bersangkutan juga ada LHP yang ditemukan Inspektorat dan belum dilunasi termasuk aset berupa mobil, laptop dan motor yang belum diserahkan ke Pemerintah Daerah saat yang bersangkutan pindah tugas dari Sekcam Polen dan masuk ke Sat Pol PP Kabupaten Timor Tengah Selatan.
"Dua alasan penting ini yang menjadi substansi persoalan yang bersangkutan hak TPPnya ditahan, termasuk SKPnya tidak ditanda tangani karena bagaimanapun Pol PP sebagai Instansi Penegak Perda wajib hukum harus menjadi contoh bagi ASN yang lain, karena bagaimanapun kita bekerja sesuai prosedur yang berlaku," Tegas Yopich Magang.
Terpisah Uksam Selan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan yang ditemui wartawan Senin (07/11/2022) kemarin di ruang kerjanya mengaku pihaknya telah menerima pengaduan dari Kabid Damkar dan pihaknyapun telah menindaklanjuti dengan menghadirkan Sekertaris Istanto Djaha dan Bendahara Ria Dau untuk Klarifikasi.
"Tetapi memang secara prosedural ada beberapa item persoalan yang memang tidak dipenuhi Kabid Damkar Buce Kase, sehingga nantinya kita akan agendakan ulang untuk panggil kedua pihak untuk selesaikan agar hak tang bersangkutan dilunasi." Jelasnya.
Selain itu Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Uksam Selan mengaku menyesali pernyataan Kasat Pol PP bahwa tidak mau menghadap Komisi I DPRD Timor Tengah Selatan karena pimpinannya bukan DPRD.
"Itu tidak boleh karena bagaimanapun DPRD dan Pemerintah mitra kami melakukan pengawasan sehingga jika ada pengaduan kami perlu panggil untuk klarifikasi sehingga Kasat Yopich tidak boleh pakai sifat kanak-kanakan kita perlu saling menghargailah dan terakhir nanti kita akan bertemu dipembahasan anggaran nanti," Tutup Uksam Selan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait