SOE, iNewsTTU.id - Gegara tidak membayar Tunjangan Penghasilan Pekerjaan (TPP) dan Tanda Tangan SKP, Buce Kase Kabid Damkar Sat Pol PP Kabupten TTS adukan Kasat Pol PP Yopich Magang ke Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Buce Kase Kabid Damkar Sat Pol PP Kabupaten Timor Tengah Selatan saat ditemui wartawan Jumat (02/11/2022) lalu menjelaskan bahwa Kasat Pol PP Yopich Magang selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA) tidak membayar Tunjangan Penghasilan Pekerjaan ( TPP) sebagai haknya sejak Januari 2022 sampai posisi November 2022 tanpa alasan.
"Semua ASN pada Sat Pol PP baik itu Kabid maupun staf sudah menerima hak (TPP) sedangkan saya belum, Saya, sudah menghadap ulang-ulang malah saya diusir, kemudian saya punya SKP ASN punk tidak mau ditandatangai saya bawa istri saya untuk menghadap untuk pertanyakan alasan tidak tanda tangan SKP saya, hal yang sama dokumen saya di buang dan saya dengan istri saya punk diusir keluar dari ruangan." keluhnya.
Selanjutnya karena kecewa diberlakukan tidak wajar Rabu (02/11/2022) lalu terpaksa dirinya mengadukan persoalan inj ke Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Bupati juga saya sudah lapor.
Selain mengadu ke DPRD dan Bupati, Buce Kase mengaku akan segera mengadu juga ke BKD Kabupaten Timor Tengah Selatan.
"Saya sudah lapor Komisi I DPRD TTS Timor Tengah Selatan, Bupati, rencana saya akan lapor ke BKD lagi, karena hari Jumat (04/11/2022) saya coba menghadap bendahara untuk ambil gaji dan TPP sebanyak Rp.14 Juta lebih malah saya diusir Sekertaris Pol PP Istanto Djaha mengarahkan anggota untuk menyerang saya."Tutup Buce Kase.
Terpisah Kasat Pol PP Kabupaten Timor Tengah Selatan Yopich Magang Rabu (02/11/2022) sekira pukul 16:45 wita diatas mobil patroli di halaman Kantor Sat Pol PP ketika ditanya wartawan terkait pengaduan Kabid Damkar ke Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, Yopich Magang dengan santai menjawab bahwa untuk lapor ke Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dirinya tidak akan menghadap.
"Saya tidak akan menghadap karena Komisi I DPRD bukan pimpinan saya." Tegas Yopich Magang.
Ditanya soal alasan mengapa hak TPP Kabid ditahan dan SKPnya tidak mau ditandatangani Kasat Yopich mengaku karena yang bersangkutan bekerja sebagai ASN tidak mematuhi setiap aturan yang berlaku terkait dengan persiapan buku agenda kerja harian masing-masing pegawai yang diterapkan sejak tahun 2010 lalu.
"Semua pegawai ada buku agenda kerja masuk kantor jam berapa, pulang kantor jam berapa pekerjaan apa yang dikerjakan perlu dilaporkan untuk nantinya sebagai pimpinan kami melanjutkan laporan tersebut ke BKD untuk ditindaklanjuti itu berkaitan dengan SKO,"katanya.
Sementara untuk Tunjangan Penghasilan Pekerjaan(TPP) berdasarkan Perbup No.17 Tahun 2021 jelas tertera didalamnya dan wajib hukum semua ASN mendapatkan namun pada Perbup No:2021 Tahun 2022 Huruf N dan Huruf O tentang LHP Temuan Utang Negara oleh ASN yang bertugas dimana saja yang bersangkutan juga ada LHP yang ditemukan Inspektorat dan belum dilunasi termasuk aset berupa mobil, laptop dan motor yang belum diserahkan ke Pemerintah Daerah saat yang bersangkutan pindah tugas dari Sekcam Polen dan masuk ke Sat Pol PP Kabupaten Timor Tengah Selatan.
"Dua alasan penting ini yang menjadi substansi persoalan yang bersangkutan hak TPPnya ditahan, termasuk SKPnya tidak ditanda tangani karena bagaimanapun Pol PP sebagai Instansi Penegak Perda wajib hukum harus menjadi contoh bagi ASN yang lain, karena bagaimanapun kita bekerja sesuai prosedur yang berlaku," Tegas Yopich Magang.
Terpisah Uksam Selan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan yang ditemui wartawan Senin (07/11/2022) kemarin di ruang kerjanya mengaku pihaknya telah menerima pengaduan dari Kabid Damkar dan pihaknyapun telah menindaklanjuti dengan menghadirkan Sekertaris Istanto Djaha dan Bendahara Ria Dau untuk Klarifikasi.
"Tetapi memang secara prosedural ada beberapa item persoalan yang memang tidak dipenuhi Kabid Damkar Buce Kase, sehingga nantinya kita akan agendakan ulang untuk panggil kedua pihak untuk selesaikan agar hak tang bersangkutan dilunasi." Jelasnya.
Selain itu Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Uksam Selan mengaku menyesali pernyataan Kasat Pol PP bahwa tidak mau menghadap Komisi I DPRD Timor Tengah Selatan karena pimpinannya bukan DPRD.
"Itu tidak boleh karena bagaimanapun DPRD dan Pemerintah mitra kami melakukan pengawasan sehingga jika ada pengaduan kami perlu panggil untuk klarifikasi sehingga Kasat Yopich tidak boleh pakai sifat kanak-kanakan kita perlu saling menghargailah dan terakhir nanti kita akan bertemu dipembahasan anggaran nanti," Tutup Uksam Selan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait