SOE, INEWS.TTU.ID – Diduga Dapat Bekingan dari oknum tertentu, Kasus Kades Hamili Dua Gadis Desa di TTS Belum Diproses.
Kepala Dinas PMD, Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur saat dikonfirmasi wartawan menampik isu tersebut.
Dia berdalih, Kasus asusila yang dilakukan kades belum dilaporkan oleh para korban.
“ Belum ada laporan, kalau ada nanti kita lihat lagi pelanggarannya jauh mana. Apakah masuk etik atau seperti apa,” ujar Christian Tlonaen usai mengikuti rapat kerja bersama komisi 1 DPRD TTS, Senin 7 November 2022.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi 1, Thomas Lopo menyayangkan sikap Dinas PMD yang terkesan diam saja terkait kasus asusila yang dilakukan Kepala Desa Noebesa.
Dirinya merasa aneh dengan alasan yang disampaikan Kadis PMD, Chris Tlonaen yang mengaku, belum memproses dugaan pelanggaran Etik tersebut karena belum ada laporan. Padahal media sudah ramai memberitakan persoalan itu.
“ Mana harus tunggu laporan baru kerja. Ini sudah naik di media berkali-kali mana diam saja. Pakai itu pemberitaan di media untuk proses oknum kepala desa,”tutur Thomas dengan nada tegas.
Terkait proses mediasi yang dilakukan pihak Kecamatan Amanuban Tengah, dimana oknum kades diberikan sangsi adat, Thomas menyebut membayar denda adat tidak melepaskan seseorang dari pelanggaran etik.
“Urusan adat itu urusan lain. Etik harus tetap dilaksanakan. Mau si oknum itu bayar denda adat atau tidak, itu tidak menghilangkan pelanggaran etiknya. Dinas PMD harus lebih tahu soal itu,” ujarnya dengan nada keras.
Dirinya meminta agar Jitro Akailupa dicopot dari jabatan kepala desa. Perbuatan Jitro, selain melanggar etik, tetapi juga melanggar norma sosial, hukum dan agama. Perbuatan Jitro disebut telah membuat merendahkan marwah pemerintah.
“ Kita berharap Bupati tidak hanya tegas dengan Pak Susten Sesfao yang dicopot dari jabatan camat kuanfatu karena berselingkuh, tapi harus tegas juga dengan Jitro Akailupa yang menghamili dua wanita sekaligus.” Pinta politisi PKB ini.***
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait