Diduga dapat Bekingan, Kasus Kades Hamili Dua Gadis Desa di TTS Belum Diproses

Seth Besie
Oknum kepala desa Hamili dua gadis di TTS tidak diproses. Foto: ilustrasi MPI.

Terkait proses mediasi yang dilakukan pihak Kecamatan Amanuban Tengah, dimana oknum kades diberikan sangsi adat, Thomas menyebut membayar denda adat tidak melepaskan seseorang dari pelanggaran etik.

“Urusan adat itu urusan lain. Etik harus tetap dilaksanakan. Mau si oknum itu bayar denda adat atau tidak, itu tidak menghilangkan pelanggaran etiknya. Dinas PMD harus lebih tahu soal itu,” ujarnya dengan nada keras.

Dirinya meminta agar Jitro Akailupa dicopot dari jabatan kepala desa. Perbuatan Jitro, selain melanggar etik, tetapi juga melanggar norma sosial, hukum dan agama. Perbuatan Jitro disebut telah membuat merendahkan marwah pemerintah.

“ Kita berharap Bupati tidak hanya tegas dengan Pak Susten Sesfao yang dicopot dari jabatan camat kuanfatu karena berselingkuh, tapi harus tegas juga dengan Jitro Akailupa yang menghamili dua wanita sekaligus.” Pinta politisi PKB ini.***

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network