Dua Warga Desa Sallu TTU Dibacok Hingga Sekarat, Korban Dilarikan ke RSUD Kefamenanu

Isto Santos
Pelaku Pembacokan warga Desa Sallu, TTU (Foto: SINDOnews/Ilustrasi)

KEFAMENANU, INEWSTTU.ID- Penganiayaan itu dialami oleh dua orang warga Desa Sallu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) hingga sekarat oleh pelaku yang juga masih warga satu desa lantaran pembersihan lahan untuk bercocok tanam dimusim hujan.

Akibat pembacokan tersebut dua orang warga Sallu menjadi korban diantaranya korban I Matildis Naben (50) bekerja sebagai petani beralamat di Desa Sallu, RT/RW: 017/009, Kecamatan Miomaffo Barat dan korban II Serafinus Eliando Nahas (17) tahun, beralamat di Desa Sallu RT/RW : 017/009, Kecamatan Miomaffo Barat.

Sementara itu pelaku bernama Yoakim Kusi Novu (48), bekerja sebagai petani, berasal dari Desa Sallu, RT / RW: 005/003, Kecamatan Miomaffo Barat dengan saksi I Laurensia Naben, warga Desa Sallu, RT/RW: 017/009, Kecamatan Miomaffo Barat dan saksi II  Agustinus Nahas (23) warga Desa Sallu, RT/RW: 017/009, Kecamatan Miomaffo Barat.

Hal itu diungkapkan oleh Kasie Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, saat dimintai konfirmasi wartawan pada 22 Oktober 2022.

"Telah terjadi kasus penganiayaan berat dengan Tempat Kejadian Perkara ( TKP) di Kebun milik Korban, Desa Sallu RT/RW: 017/009,Kecamatan Miomaffo Barat pada 22 Oktober 2022 dan pukul 07.30 Wita," ujarnya.

Ia menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 06.30 Wita, korban bersama anaknya pergi ke kebun yang jaraknya kurang lebih 200 meter dari rumah korban. Setibanya di kebun, korban II langsung membersihkan kebun dengan cara menyemprotkan obat pembasmi hama rumput berjenis rundup, sedangakan korban I sedang memasak di kebun, setelah itu korban menyuruh anaknya untuk beristirahat.

Namun, tiba-tiba pelaku ke kebun dan dengan nada keras meneriaki korban dengan mengatakan "Kamu buat apa", lalu korban menjawab "kami mau tanam", kemudian pelaku mengatakan lagi "apa, kamu mau tanam di sini?".

"Langsung pelaku menganiaya korban dengan menggunakan sebilah parang yang mengakibatkan luka sobekan yang serius pada wajah korban, dan setelah melihat kejadian tersebut, anak korban datang untuk melerai namun anak korban juga ikut di aniaya juga menggunakan sebilah parang sehingga mengakibatkan luka sobek pada bagian tangan kanan dan jari tengah," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, atas kejadian tersebut telah korban telah di visum dan pelaku telah dilaporkan ke Mako Polsek Miomaffo Barat untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan No: LP/B/44/X/2022/SPKT/SEK MIOBAR/RES TTU/POLDA NTT dan Visum dengan No: VER/32/X/2022/SEK MIOBAR.

"Pelaku penganiayaan sudah diamankan di Mako Polsek Miomaffo Barat dan kedua korban saat ini sudah di rujuk menuju RSUD Kefamenanu, untuk mendapat penangan intensif akibat luka yang dialami oleh kedua korban cukup serius," ungkap mantan Kapolsek Miomaffo Barat itu.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network