Setelah menyebarkan video mesum tersebut, ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, melarikan diri. Kar merupakan guru di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Sukadana, Ciamis.
Selingkuhannya berinisial Lin, guru di sekolah yang sama.
"Pelaku Kar akhirnya berhasil ditangkap beberapa hari lalu," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro pada Selasa, 27 September 2022.
Pelaku Kar dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, keduanya, Kar dan Lin kini telah dipecat sebagai abdi negara.***
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait