SOE, INEWSTTU.ID-Oknum Kepala Desa Noebesa Kecamatan Amanuban Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur , Rikhap Jitro Akailupa (36) diadukan ke Aparat Desa Bone oleh korban Adel Kase (19) dan orang tuanya Danial Kase Warga Desa Bone Kecamatan Amanuban Tengah, karena Ingkar janji menikah dan enggan bertanggung jawab.
Sebelumnya, kasus ini sempat dimediasi oleh Kepala Desa Bone, Nyonki A Nenobais, Bhabinkamtibmas Polsek Amanuban Tengah Bripka Max Fanggidae, Ketua BPD Frid Tunu, Ketua Majelis GMIT Sontetue Bone Pdt Florida Inabui, Perangkat Desa, dan Sejumlah Masyarakat setempat.
Namun proses mediasi itu tidak membuahkan hasil, Oknum Kepala Desa Noebesa Rikhap Jitro Akailupa yang turut hadir tidak sanggup menepati permintaan denda adat yang diminta oleh keluarga korban sebagai tutup malu dan pemulihan nama baik korban dan keluarga sebesar Rp.100 juta.
Pertemuan yang berlangsung alot sejak pukul 09:00 wita dan berakhir pukul 12:45 wita lalu terpaksa diputuskan Kepala Desa Bone Kecamatan Amanuban Tengah Nyongki A Nenobais agar proses penyelesaian dihentikan dengan mengeluarkan rekomendasi agar proses kasus tersebut dilanjutkan ke pihak Kecamatan Amanuban Tengah dan Aparat Hukum Polisi maupun Kejaksaan.
Korban Adel Kase ( 19) didampingi orangtua kandung Daniel Kase dan Welmince Sayuna ibu kandung, serta bua hati bayi perempuan yang baru berumur 1 bulan 12 hari saat di temui wartawan Jumat (07/10/2022) dikediamannya di Desa Bone tampak korban tak sanggup banyak berkata, korban yang dimintai keterangannya hanya terus menangis karena tak sanggup menahan malu dan sakit hati yang dipendam akibat ulah dari sang kekasih gelap Oknum Kades Noebesa Rikhap Jitro Akailupa (36) yang telah menghancurkan hidup dan masa depannya sebagai seorang gadis yang masih sangat lugu.
Sementara itu, Ayah kandung korban Daniel Kase dan Ibu kandung Welmince Sayuna senada mewakili korban bahwa mereka sangat kecewa dengan ulah pelaku Kades Rikhap Jitro Akailupa dimana selama korban hamil pelaku tidak datang-datang lagi untuk menjenguk korban sampai korban melahirkan dan nyaris korban jiwa di Pusekesmas Amanuban Tengah.
Daniel Kase mengakui, saat itu dirinya sempat dihubungi oleh sang Kades berjanji untuk datang dan beli pakaian bayi dan lain sebagainya, namun hingga korban usai melahirkanpun pelaku tak kunjung tiba.
Daniel mengisahkan, korban Adel Kase (19) dengan bersusah payah melahirkan bayi perempuan pada taggal 16 Agustus 2022 lalu, hingga 40 hari usai dia melahirkan bayi tersebut diberi Nama (Rida Kase) dengan kepanjangan Rintangan Dalam Melahirkan saat itu pelaku sempat dihubungi untuk datang agar dapat mereka membuat syukuran bersama namun pelakupun tak kunjung tiba.
Sebelumnya tanggal 12 April 2022 korban mengundung pelaku dan kelurganya datang menemui orangtua korban dan berjanji tanggal 14 Mei 2022 lalu mereka datang untuk bersihkan rumah secara adat dengan uang Rp.2,5 juta namun semua hanya janji palsu tidak tepati akibatnya korban semakin kecewa dan kekuarga hingga sampai diadukan ke Aparat Desa Bone sang Kades Rikhap Jitro Akailupa baru hadir di Kantor Desa Bone.
Selanjutnya awal Kades Jitro ke rumah Danial Kase selaku orang tua korban bertanya tentang status Kades Jitro namun pelaku mengaku sudah memiliki istri dan anak dua orang namun istrinya Orance Ninef telah lama pergi meninggalkan dia sudah 3 tahun ke orangtuanya di Desa Benlutu Kecamatan Batuputih tanpa alasan sehingga untuk kepentingan kelanjutan Pilkades Noebesa periode kedua sang Kades Jitro Akailupa ingin menikahi korban lagi sehingga orangtua korban terpaksa menerima pelaku, namun hingga korban melahirkanpun pelaku tak kunjung datang.
Atas kasus ini, Danial Kase dan Welmince Sayuna berharap keputusan denda adat untuk memulihkan nama baik dan sakit hati putri tunggalnya serta nama baik keluarga dengan uang tunai sebesar Rp.100 juta itu dapat dipenuhi pelaku, dan untuk pertimbangan kemanusian uang denda tersebut dibagi dua permintaan korban hanya Rp.50 juta, tetapi jika pelakupun tidak sanggup maka orangtua berharap kasus ini dapat dilanjutkan ke ranah hukum yang lebih tinggi agar ada efek jera bagi pelaku karena korban merupakan orang yang ketiga yang tidak dipertanggug jawabkan pelaku.
Sebelumnya di Kantor Desa Bone Jumat (07/10/2022) lalu Kades Rikhap Jitro Akailupa mengaku permintaan korban dan orangtua untuk dendan adat sebesar Rp.100 juta itu terlalu tinggi dan kalau dapat diturunkan sedikit" Jujur saya tidak sanggup saya hanya mampu uang Rp 5 juta dan sapi 1 ekor" atau kalau dapat dari permintaan kornan Rp.100 juta bisa turun sedikit Rp.750 juta." Katanya.
Ditanya kenapa Kades sudah ada istri dan dua anak kenapa harus menghamili lagi korban Nona Dina Wasti Beti ( 18) yang anaknya laki-laki sudah berumur 2 tahun dan korban kedua nona Adelina Kase ( 19) sang Kades dengan santai mengatakan bahwa istrinya telah lama kembali ke orangtuanya di Desa Benlutu Kecamatan Batuputih.
"Karena tak ada khabar sehingga saya berani meminang kedua korban lagi dan saya nekat untuk bertanggung jawab atas perbuatan saya namun usai pelantikan Kades Agustus 2022 lalu, dua minggu kemudian menjelang pelantikan Ket TP PKK tiba-tiba istri saya Orance Ninef kembali datang sehingga saya terima kembali." katanya.
Atas kejadisn ini, sang Kades meminta wartawan untuk tidak memberitakan kasus ini ke publik.
"Saya minta tolong kaka wartawan tolong saya jangan muat persoalan ini dimedia karena jabatan saya masih 6 tahun ke depan nanti saya usahakan untuk penuhi permintaan korban dan keluarnya." Pita Rikhap Jitro Akailupa.
Terpisah Sekcam Amanuban Tengah Sole Nope selaku Tokoh Adat Amanuban di Kantor Camat Amanuban Tengah Jumat (07/10/2022) lalu mengaku sangat kecewa dan mengecam tindakan Kades Noebesa Rikhap Jitro Akailupa yang sudah tiga kali melakukan tindakan asusila, kemudian tidak bertanggungjawab tetapi menelantarkan para korban yang masa depan mereka secara psikologi telah hancur dan suram.
Sekcam Sole Nope meminta agar kasus korban Adelina Kase ditingkatkan ke ranah hukum agar ada efek jera terhadap korban yang lain lagi, pasalnya pada tahun 2014 pelaku Kades Rikhap Jitro Akailupa melakukan KDRT terhadap istrinya Orance Ninef hingga lari meninggalkan dia kembali ke orangtua di Benlutu, selanjutnya pada tahun 2018 lalu pelaku sang Kades menghamili korban Dina Wasti Beti Warga Desa Noebesa kemudian didamaikan dan denda adat dimediasi oleh Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan waktu itu,sehingga pelaku merasa hebat dan terus berbuat seenaknya dia.
"Untuk itu terhadap korban Adelina Kase kami berharap agar tidak boleh ada damai dan denda adat, kami dari pihak Kecamatan Amanuban Tengah akan menindaklanjuti rekomendasi Kepala Desa Bone ke Aparat Hukum lebih tinggi Polisi dan Kejaksaan bahkan sampai Pengadilan," tegas Sekcam Sole Nope.
Pantauan wartawan proses penyelesaian kasus Ingkar Janji menikah di Kantor Dea Bone Jumat (07/10/2022) lalu sikap Kades Rikhap Jitro Akailupa sangat pasif merasa tak punya beban akibatnya Kades Bone Nyongki A Nenobais dan Babhinkamtibmas Polsek Amanuban Tengah Bripka Max Fanggidae menutup pertemuan tersebut dengan mengeluarkan rekomendasi untuk kasus tersebut di lanjutkan ketingkat atas.***
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait