Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P3A) Kabupaten TTU, Petrus Nahak, S.Sos mengapresiasi PN Kefamenanu yang berusaha membantu Pemda TTU dengan bidangnya berupaya memberikan edukasi sejak dini bagi anak usia sekolah. Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, katanya, periode Bulan Januari-Agustus 2022 pihaknya telah menerima laporan sebanyak 46 kasus dengan rincian 16 kasus diantaranya adalah pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
“Kita hampir setiap hari terima pengaduan kekeraaan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten TTU. Kekerasan seksual anak dibawah umur rata-rata dilakukan oleh orang terdekat korban dengan iming-imingan ataupun ancaman. Kedoknya terbongkar kita korban berbadan dua,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya sejauh ini telah bekerjasama dengan sejumlah LSM yang berkaitan dengan Perempuan, dan anak, Psikolog serta aparat penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang cukup memperihatikan di Kabupaten TTU.
Jika kategori telah terjadi kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, katanya, kasus tersebut langsung dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.
“Anggaran kita sangat terbatas kurang lebih setiap tahunnya 60 juta dan kekurangan fasilitas seperti rehabilitas bagi korban kekerasan seksual anak dibawah umur. Jadi setiap tahun kita hanya bisa sosialisasi sekali di sekolah ataupun di desa-desa,” jelasnya.
Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Sekolah, Guru dan ratusan siswa.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait