KEFAMENANU, INEWSTTU.ID--Perkara Kekerasan Seksual Tinggi di wilayahKabupaten TimorTengahUtaraNTT, guna memgurangi angka tersebut, PN Kefamenanu lakukan Sosialisasi untuk Siswa SMA di TTU.
Sosialisasi hukum dalam rangka pencegahan terhadap pelecehan seksual bagi anak dibawah umur yang sedang meningkat di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada tahun 2022 yang dilaksanakan di SMAS Warta Bakti Kefamenanu dan SMPN 1 Kefamenanu.
Menurut data yang berhasil dihimpun, Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu periode Januari-Agustus 2022 telah memutuskan 11 Perkara kekerasan seksual anak dibawah umur dan 1 perkara lainnya masih dalam proses penanganan.
“Tujuannya memberikan edukasi dini mengenai dasar hukum tentang perlindungan anak dibawah umur, Pengadilan Negeri Kefamenanu dalam kegiatan ‘PN Kefamenanu Law Education for Society’ yang dipimpin oleh YM Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II,” ujar Hakim Juru Bicara PN Kefamenanu Arvan As’Ady Putra Pratama, Rabu, 21/09/2022.
Pihaknya mengharapkan, dengan adanya sosialisasi mengenai perlindungan anak tersebut dapat menambah pengetahuan tentang dasar hukum yang melindungi anak dibawah umur dari ancaman kekerasan seksual, jenis kekerasan seksual, bagaimana cara predator melakukan kekerasan seksual, dan ancaman hukuman bagi para pelaku pelecehan seksual.
“Kita berikan edukasi sejak dini kepada anak-anak terlebih didunia pendidikan dengan maksud mencegah terjadinya kekerasan seksual dan ancaman hukum bagi para pelaku pelecehan seksual,” paparnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait