KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Garda TTU dan Lakmas NTT belum lama ini melaporkan Dugaan Korupsi Ke Kejaksaan Negeri TTU yang dilakukan oleh Ketua KPUD TTU Paulinus Lape Feka Soal makan gaji Guru 103 Bulan namun tidak mengajar di depan kelas.
Atas Laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri TTU melalui Kasi Intel Kejari TTU S. Hendrik Tiip mengatakan sedang melakukan kajian atas laporan tersebut.
“Intinya bapak (Kajari TTU) merespons positif laporan tersebut, saat ini kita masih lakukan kajian dari laporan tersebut terkait tindak pidana korupsi. Hari ini telaahan selesai dan petunjuk pimpinan seperti apa maka langsung kita tindaklanjuti,” tutur Kasi Intel Kejari TTU S.Hendrik Tiip saat ditemui di Ruang kerjanya, Senin (29/08/2022).
Lanjut Henrik, pihaknya dalam melakukan kajian juga akan menghitung besaran kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut.
Kajian tersebut untuk melihat apakah nilai kerugian negara sebesar Rp342 juta sesuai yang dilaporkan itu hanya merupakan kalkulasi dari besaran gaji pokok atau termasuk gaji ke 13 serta tunjangan lainnya.
“Kita akan kaji soal besaran dugaan kerugian negara sebesar Rp342 juta itu apakah hanya gaji pokok atau sudah termasuk dengan gaji 13 dan tunjangan sertifikasi guru dan lain sebagainya atau seperti apa, itu akan kita kaji lagi,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten TTU Paulinus Lape Feka yang dihubungi terpisah enggan berkomentar banyak terkait laporan terhadap dirinya di Kejari TTU. Ia mengaku saat ini dirinya hanya fokus untuk menjalani proses dari kasus tersebut.
“Proses sementara berjalan, jadi saya ikuti saja. Saya juga tidak mau berkomentar terlalu jauh,” tutur Paulinus.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait