Sempat Alot, YBKM Akhirnya 'Bebaskan' Bayi yang Sempat Ditahan RS Naibonat

Rudi Rihi Tugu
Pasangan Suami Istri, Yeskiel Babu dan Istrinya Selfriana Halla bersama bayi mereka Dearly Grazinia Babu saat berada di ruang Cemara RSUD Naibonat Kupang.Foto: iNewsTTU.id/rudi

KUPANG, InewsTTU.id--Pelayanan Rumah Sakit milik pemerintah sampai hari ini masih menjadi hal yang di pergunjingkan oleh banyak pihak, terutama dalam pelayanan kepada warga tidak mampu karena terkadang dengan alasan biaya administrasi (Jasa medis, rawat inap, obat dll Red ) yang belum dilunasi, ada pasien yang ditahan pihak Rumah Sakit.

Hal inilah yang sempat dialami oleh pasangan suami istri Yeskiel Babu ( 41 ) serta istrinya Selfriana Halla ( 40 ) saat anak mereka Dearly Grazinia Babu, putri mereka yang berusia 1,8 bulan menjalani perawatan di RSUD Naibonat, Kabupaten Kupang.

Pasangan suami istri, warga Desa Tesbatan 2, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang yang sehari- hari berprofesi sebagai petani dan ibu rumah tangga ini harus mengalami hal yang tidak mengenakkan dimana anak mereka masih harus ditahan di Ruang Cemara RSUD Naibonat karena belum bisa melunasi biaya sebesar 6 juta rupiah lebih, dimana oleh dokter RSUD Naibonat, bayi Grazinia sendiri didiagnosa menderita jantung lemah hingga saluran pencernaannya terganggu. 

Sang ibu Selfriana Halla menuturkan, anaknya sudah sejak Sabtu ( 06/08/2022 ) masuk RS Naibonat, awalnya ia dan suaminya enggan membawa anak mereka karena mereka dari keluarga tidak mampu bahkan tidak mempunyai BPJS atau KIS, namun karena diyakinkan oleh Camat Amarasi Maher Ora, yang peduli pada kondisi mereka dan bersedia menjadi jaminan, akhirnya mereka mau membawa anak mereka untuk di rawat ke RSUD Naibonat Kabupaten Kupang di Oelamasi.

" Awalnya kami tidak mau bawa anak kami ke sini, karena kami sadar betul kondisi kami tidak mampu membayar Rumah Sakit, namun karena bapak Camat prihatin akan kondisi anak ini makanya beliau bawa kami dan anak ini untuk berobat dan beliau membuat SKTM ( Surat Keterangan Tidak Mampu ) guna membantu kami dan bahkan beliau menjadikan dirinya sebagai jaminan ke pihak RS agar bayi kami bisa mendapat perawatan di sini namun karena dari pihak RS menyatakan bahwa SKTM tidak berlaku lagi makanya kami harus bayar dulu 6 juta dan belakangan di ringankan menjadi 3 juta baru bisa keluar dari sini". Ujarnya.

Mendengar informasi tersebut maka tim Yayasan Berbagi Kasih Mulia yang diketuai oleh Erna Manafe dan beberapa Jurnalis menemui pihak RSUD Naibonat yang diwakili oleh Kepala Tata Usaha RS Naibonat Jeremias Nicholas Haning, guna mengkorfirmasi hal ini.

Kepala Tata Usaha RSUD Naibonat, Jeremias Nicholas Haning ketika melakukan pertemuan antara Yayasan Berbagi Kasih Mulia (Erna Manafe) didampingi media pada, Senin, (22/08/22). Menyampaikan bahwa SKTM tersebut tidak diberlakukan lagi sejak keluarnya Perbup No. 20, Tahun 2012 terkait pembebasan biaya retribusi di RSUD Naibonat. 

" Objek kewenangan dari kebebasan itu menyangkut dengan keluarga ekonomi lemah, kepada anak yatim-piatu dan kepada tahanan negara, tetapi itupun ada persyaratan lanjutkan berupa surat keterangan tidak mampu dari desa atau lurah," jelas Jemi Haning. 

Seusai pertemuan yang alot tersebut akhirnya pihak Rumah Sakit memberikan kebijakan untuk menggratiskan biaya bagi keluarga tidak mampu ini atas dasar kemanusiaan.

Lanjutnya bahwa, menyangkut dengan hal ini pihak RSUD Naibonat memberikan keringanan biaya kepada pasien DB karena atas dasar kebijakan rumah sakit. Ia juga menjelaskan bahwa, sebenarnya pasien sudah bisa pulang ke rumah sesuai dengan anjuran dokter, akan tetapi pihak RSUD Naibonat masih menunggu Camat Amarasi sebagai penanggung jawab karena awalnya pasien dibawa oleh camat. 

"Kita pihak rumah sakit memberikan kebebasan biaya karena kita melihat dari ekonomi keluarga, juga tidak ada unsur paksaan, seharusnya pasien memang sudah bisa pulang tetapi karena kita masih menunggu camat selaku penanggung jawab, sebab surat dari camat itu isinya bukan pembebasan biaya tetapi keringanan biaya, akan tetapi karena kita melihat keluarga memang ekonomi lemah maka saya sudah bicarakan hal ini dengan direktur maka diberikan kebebasan biaya," jelas Jemi Haning. 

Dalam pantauan media ini KTU RSUD Naibonat, Jemi Haning melakukan komunikasi bersama Camat Amarasi melalui via telepon seluler, perbincangan mereka mengenai dengan biaya retribusi. Dalam percakapan itu camat mengatakan bahwa ia bersama kepala desa sementara berusaha untuk biaya rumah sakit berjumlah 3 juta yang sudah diturunkan oleh pihak rumah sakit , namun karena sudah terjadi diskusi dengan Erna Manafe dan para Jurnalis maka sudah ada kata sepakat dari pihak RSUD untuk menggratiskan biaya sehingga Camat Amarasi tidak perlu lagi mencari uang untuk pelunasan pasien tersebut.

Sementara itu seusai dialog dengan perwakilan RSUD Naibonat, Ketua Yayasan Berbagi Kasih Mulia, Erna Manafe sendiri mengatakan seharusnya pasien tidak boleh ditahan 3 hari tanpa pelayanan medis, apalagi anak tersebut menpunyai penyakit yang bisa merenggut nyawanya, iapun meminta jika memang ada kebijakan terkait SKTM yang tidak lagi di terima sebagai persyaratan berobat bagi warga kurang mampu hal itu harus di sosialisasikan kepada warga masyarakat.

" Seharusnya bayi ini tidak boleh ditahan dengan alasan apapun, ini sudah di tahan sejak sabtu ( 20/08/2022 ) dan karena saya dan beberapa rekan Jurnalis datang kita dan sempat alot pembicaraan kita sama KTU Jemi Haning, makanya ada kata sepakat dan bayi tersebut bisa keluar hari ini ( Senin 22/08/2022 ), tadi saya dengar Camat dengan Kades Amarasi masih berusaha cari pinjaman uang, saya juga masih heran ada RS yang masih terima SKTM ada RS yang tidak lagi menerima, seharusnya pihak Rumah Sakit melakukan sosialisasi dan edukasi kalau memang SKTM tidak di pakai lagi"tegas Erna Manafe.

Lebih lanjut Iapun menyatakan untuk selanjutnya anak ini akan ia bawa ke rumah singgah Pejuang Kesembuhan di Kota Kupang untuk selanjutnya dibawa ke pusat kesehatan dengan alat dan pelayanan yang lebih memadai serta ia dan tim YBKM akan mengurus semua BJPS bayi dan keluarga malang ini.

" Habis dari sini kita langsung bawa bayi dan orang tua mereka ke rumah singgah kita di Walikota Kota Kupang untuk selanjutnya kami bawa urus semua BPJS dan kami bawa ke rumah sakit lain yang lebih lengkap alat medisnya agar bayi ini bisa mendapat perawatan yang lebih intensif lagi". Pungkas Erna Manafe.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network